Rabu, 05 Desember 2012

Tempat tinggal

adat istiadat perkawinan di tempat tinggal saya

'Perkawinan keluarga' merupakan adat Madura, dengan cara melakukan perkawinan dengan sesama keluarga besar. Sistem keluarga besar telah menyebabkan tradisi yang turun temurun, sehingga dominasi perkawinan dalam keluarga didominasi oleh orang tua. Anak tidak memiliki power untuk menentukan dengan siapa mereka akan menjalani perkawinan. Unsur-unsur perkawinan meliputi benda, perilaku, norma dan makna. Benda-benda dalam perkawinan yaitu : buah kelapa, pisang, bahan makanan (beras, gula, minyak tanah), seperangkat alat sholat (mukena, al-Quran, sajadah), seperangkat pakaian dan alat kecantikan.

Perilaku perkawinan dengan cara pihak laki-laki menghantarkan barang kepada pihak perempuan, upacara penyerahan, permintaan dan penerimaan, penentuan perkawinan, upacara akad nikah, resepsi perkawinan, dan sungkeman, serta anjang sana kepada keluarga besar.
Pernikahan keluarga mengandung norma-norma sebagai berikut,
(1), tidak boleh menerima tawaran orang lain kalau sudah diikat/dilamar,
(2) segala pemberian harus dipakai sendiri oleh calon penganten perempuan
(3). menambah erat ikatan keluarga besar,
(4) membangun kekuatan/kekuasaan di masyarakat melalui ikatan keluarga,
(5). Menyambung ikatan keluarga.
Makna yang terkandung didalamnya, yaitu nilai tanggung jawab, mempersatukan dua keluarga besar, silaturrahmi, menjalankan sunnah rasul, memperbanyak keturunan, dan memperluas kekuasaan dan pengaruh di masyarakatnya.

Simbol-simbol yang digunakan, memakai cincin lamaran sebagai tanda bahwa terikat dengan seseorang dan tidak boleh menerima tawaran orang lain. Simbol menghias penganten, kamar penganten ditempatkan dikamar tengah, dengan indah menunjukkan bahwa ada sakralitas sebagai raja dan ratu dalam resepsi tersebut. Upacara akad nikah di masjid sebagai tempat ritual agama yang tinggi kedudukannya karena mengadakan perjanjian suci kepada Allah dan disaksikan oleh keluarga dan masyarakat. Setelah itu acara sungkeman kepada orang tua sebagai cara penghormatan yang tulus dan hormat, kemudia orang tua membawa keliling penganten ke hadapan para tamu melambangkan mempercepat adabtasi, dan bermasyarakat.

Ada nilai dehumanisasi yang bersistem kekerasan, apabila anak atau penganten yang dijodohkan oleh orang tua tersebut belum tentu mendapat persetujuan oleh anak. Apabila terjadi keretakan hubungan dalam perjalanan hidupnya, maka akan terjadi segregasi sosial antara keluarga, misalnya putusnya hubungan keluarga, dan berakhir dengan permusuhan. Dalam intensitas yang tinggi, maka terjadi kekerasan seperti budaya “carok” akibat harga dirinya dihina. Persoalan keretakan keluarga akibat ketidakharmonisan hubungan mengancam hubungan keluarga besar.

Mengambil ilustrasi dari perkawinan keluarga adat Madura dari, unsur-unsur local culture berupa mata pencaharian dengan kepercayaan bahwa pernikahan itu akan meningkatkan ekonomi keluarga. Ekonomi orang yang berkeluarga akan semakin kokoh karena ada nilai tanggung jawab. Pesta merupakan simbol untuk mengerti kekuatan keluarga, dan ritual untuk membaca doa syukur dan dimensi sosial, bahwa pasangan tersebut sudah ada yang punya. Alat perlengkapan dalam keseluruhan penikahan merupakan sesuatu yang harus dipenuhi, dan diyakini akan mengekalkan hubungan pernikahan mereka. Seperti seperangkat alat sholat harus lengkap untuk mengingatkan agar, taat beragama dan menjalankan ibadah solat. Didalam pernikahan keluarga terdiri dari serangklaian orang yang terorganisasi melalui ikatan perkawinan. Dengan adanya pernikahan tersebut maka akan menambah jumlah anggota keluarga baru yang terjalin dalam kekerabatan. Pernikahan keluarga juga mengembangkan sistem bahasa Madura dan bahasa daerah yang lain. Sistem pengetahuan yang ada didalam pernikahan keluarga adalah saling kenal mengenal dan memahami karakter masing-masing pasangan, dari perkawinan tersebut mempertemukan adat dan suku yang berbeda sehingga memperoleh kehidupan yang baru.

0 komentar:

Posting Komentar